Pandemi covid19 telah mempengaruhi berbagai sektor kehidupan, bukan hanya sector kesehatan namun sektor ekonomi pun terguncang akibat wabah ini. Mencermati hal ini Bank Indonesia telah menentukan lima strategi lanjutan dan satu prasyarat Pada Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia tanggal 16-17 september 2020 , yatiu :
1. Pembukaan sector produktif dan aman.
2. Percepatan realisasi stimulus fiscal
3. Peningkatan kredit/pembiayaan kepada dunia usaha
4. Keberlanjutan stimulus moneter dan makroprudensial.
5. Digitalisasi ekonomi dan keuangan.
Satu prasyarat yang dimaksud adalah vaksinasi dan disiplin protokol kesehatan.
Sejak diberlakukannya protocol kesehatan, social distancing maka semua pola hidup masyarakat berubah. Masyarakat yang terbiasa melakukan transaksi perdagangan secara langsung harus membiasakan diri bertransaksi secara online, masyarakat yang terbiasa tiap hari beraktivitas pulang pergi kantor, sekarang harus legowo WFH ( Work from home ), para pelajar dan mahasiswa yang setiap hari selalu bertemu dan bersenda gurau dengan teman-temannya, saat ini harus membiasakan diri melakukannya secara daring. Mau tidak mau dan suka tidak suka kita harus membiasakan diri dengan kehidupan yang serba digital. Uang tunai pun saat ini perlahan tergeser dengan hadirnya E-money. Di akhir 2020, Bank Indonesia mencatat kurang lebih 420.412.942 uang elektronik yang beredar di Indonesia.
Oleh sebab itu strategi ke lima yang dicanangkan oleh Bank Indonesia adalah digitalisasi ekonomi dan keuangan. Dengan proses digitalisasi diharapkan roda perekonomian akan tetap berputar dengan stabil selaras dengan penerapan protokol kesehatan yang maksimal. Meskipun WFH dan social distancing diberlakukan dimana-mana namun diharapkan transaksi perdagangan di Indonesia tetap berjalan seperti biasa , karena berbagai transaksi perdagangan telah dilakukan secara digital. Ditahun 2020 Bank Indonesia mencatat ada kurang lebih
Pesatnya perkembangan arus digitalisasi keuangan di Indonesia mengharuskan Bank Indonesia menciptakan suatu sistem pembayaran digital yang aman dari berbagai resiko terutama ancaman siber. Pada tanggal 27 mei 2019, Gubernur Bank Indonesia telah memaparkan 5 visi sistem pembayaran 2025, yaitu :
1. Mendukung Integrasi ekonomi keuangan digital indonesia.
2. Mendukung digitalisasi perbankan sebagai lembaga utama dalam ekonomi keuangan digital melalui open banking.
3. Menjamin interlink antara fintech dengan perbankan.
4. Menjamin keseimbangan antara inovasi dengan cussomer protection, integritas dan stabilitas serta persaingan usaha yang sehat.
5. Menjamin kepentingan nasional dalam ekonomi keuangan digital antar negara.
Sebagai langkah awal transformasi digital , maka Bank Indonesia meluncurkan QRIS ( Quick Response Code Indonesia Standard . QRIS merupakan penyatuan berbagai macam QR dari berbagai penyelenggara jasa sistem pembayaran. Jadi, hanya dengan satu kode kita dapat melakukan berbagai transaksi digital, dengan satu syarat yaitu kita memiliki rekening atau akun di salah satu penyelenggara QRIS yang telah mengantongi izin dari Bank Indonesia. Sangat mudah bukan, hanya satu kode untuk bertransaksi diberbagai merchant, warung, supermarket,tempat parkir, objek wisata hingga berdonasi pun dapat dilakukan dengan mudah melalui HP.
Sebagai generasi millennial yang hidup dengan serba digital, kalian perlu tahu mengenai QRIS ini. Ada 3 jenis model pembayaran QRIS yaitu : Merchant Presented Mode ( MPM ) statis, Merchant Presented Mode (MPM ) dinamis dan Customer Presented Mode ( CPM ).
Merchant Presented Mode
( MPM ) Statis
Penjual cukup memajang satu sticker atau print-out QRIS kemudian pengguna hanya melakukan scan, masukkan nominal, masukkan PIN dan klik bayar. Notifikasi transaksi langsung diterima pengguna ataupun merchant. QRIS MPM Statis sangat cocok bagi usaha mikro dan kecil.
Merchant Presented Mode
(MPM ) Dinamis
Perbedaan dengan MPM Statis adalah QR dikeluarkan dengan menggunakan alat seperti EDC atau smartphone. Merchant harus entri jumlah pembayaran terlebih dahulu, kemudian pelanggan melakukan scan sesuai dengan nominal transaksi yang tercetak atau tampil. MPM dinamis sangat cocok untuk digunakan oleh Usaha skala menengah atau besar dengan jumlah transaksi yang tinggi.
Customer Presented Mode (MPM )
Customer cukup hanya menunjukkan QRIS yang ditampilkan oleh aplikasi pembayaran pelanggan untuk di scan oleh merchant. QRIS CPM ditujukan untuk transaksi kecepatan tinggi seperti tempat parkir, transportasi dan ritel modern.
- Syarat utama untuk bertransaksi dengan QRIS adalah harus memiliki account, jika belum ada maka silahkan ke kantor cabang atau mendaftar secara online pada salah satu penyelenggara QRIS yang telah terdaftar di BI.
- Lengkapi data usaha dan berbagai dokumen yang diminta oleh penyelenggara tersebut.
- Tunggu proses verifikasi, pembuatan Merchant ID dan pencetakan kode QRIS
- Penyelenggara akan mengirimkan sticker QRIS.
- Install aplikasi sbg merchant QRIS.
- Penyelenggara akan melakukan edukasi kepada merchant mengenai tata cara menerima pembayaran.
- Apabila belum memiliki akun, maka anda harus registrasi terlebih dahulu mengunduh aplikasi salah satu Penyelenggara berijin QRIS yang terdaftar .
- Lakukan registrasi sesuai prosedur .
- Isi saldo pada akun anda.
- Gunakan untuk melakukan pembayaran pada merchant QRIS sesuai petunjuk di aplikasi anda.
- Bukan aplikasi, cari icon scan/gambar QR/pay, scan QRIS merchant, masukan nominal, masukan PIN, klik bayar, liat notifikasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar