Cari Blog Ini

Selasa, 23 Maret 2021

Bingung mendaftarkan BPJS bayi baru lahir di Rumah Sakit, Begini Caranya !

 


 " Saya sedang hamil, gimana caranya agar bayi saya bisa didaftarkan BPJS "

Pertanyaan ini sering dilontarkan oleh para orang tua yang sedang menunggu kelahiran bayinya. Yang namanya proses manunggu pasti mengalami harap cemas menghadapi proses kelahiran bayi. Kelahiran seorang bayi adalah waktu yang sangat dinanti-nanti oleh para orang tua dengan harapan bahwa selama proses kelahiran ibu dan bayi dalam kondisi sehat. Berbagai persiapan kelahiran seorang bayi akan dilakukan oleh para orang tua secara maksimal, mulai dari perlengkapan bayi hingga persiapan biaya proses kelahirannya. Karena tidak semua proses kelahiran akan berjalan sesuai harapan, ada saja kesulitan diluar dugaan yang akan terjadi.

Tak jarang menemui hambatan dalam proses kelahiran sehingga harus menjalani operasi saecar, dan tidak semua bayi terlahirkan dalam kondisi baik-baik saja, ada kalanya bayi mengalami berbagai gangguan atau kelainan pada saat dilahirkan. Sering kali kondisi ini terjadi tanpa bisa diprediksi sebelumnya, sehingga pada saat setelah melahirkan menimbulkan kecemasan bagi para orang tua. 

Jika ternyata bayi yang baru dilahirkan tidak dalam kondisi normal, maka dibutuhkan perawatan lebih lanjut dengan segera. Perawatan secara intensif bagi bayi di Rumah Sakit membutuhkan biaya yang relatif tinggi, sehingga jika para orang tua tidak mempersiapkan resiko ini maka akan menjadi masalah dikemudian hari. Para orang tua pasti tidak ingin hal ini terjadi bukan!

Nah, bagi para ayah dan bunda yang terdaftar sebagai peserta JKN-KIS ( BPJS ) tak perlu khawatir mengenai biaya perawatan bayi baru lahir yang membutuhkan tindakan dan perawatan lebih lanjut, karena bayi baru lahir langsung bisa didaftarkan menjadi anggota JKN-KIS, dan ini berlaku untuk semua segmen kepesertaan, PBI, PPU, PBPU, semuanya bisa didaftarkan melalui prosedur masing-masing.

Bagaimana cara mendaftarkan bayi baru lahir menjadi peserta JKN-KIS ??

Untuk para bunda yang sedang hamil, tak perlu repot mendaftarkan bayinya selama masa kehamilan karena jika bayi  dilahirkan di Rumah Sakit yang telah bekerja sama dengan BPJS , maka pihak rumah sakit akan mendaftarkan langsung bayi tersebut sebagai peserta JKN-KIS melalui kanal yang telah disediakan BPJS. Biasanya petugas rumah sakit akan memberikan penjelasan terlebih dahulu mengenai proses pendaftaran bayi tersebut sesuai dengan segmen kepesertaannya. 

Para orang tua hanya perlu menyediakan syarat-syarat sebagai berikut :

1. Kartu JKN-KIS ibu bayi tersebut

2. Kartu Keluarga yang telah terdaftar online di Dukcapil

3. Surat keterangan kelahiran dari rumah sakit tempat bayi dilahirkan

4. Nomor Rekening Bank untuk segmen kepesertaan PBPU/ peserta mandiri ( sebagai data tambahan jika diperlukan )

Jadi, begitu bayi lahir akan langsung terdaftar sebagai peserta JKN-KIS. Sesuai dengan Peraturan Presiden No 82 tahun 2018 pasal 16 dinyatakan bahwa bayi baru lahir dari peserta JKN-KIS wajib didaftarkan di BPJS Kesehatan paling lambat 28 hari sejak dilahirkan, bagi peserta yang tidak mendaftarkan bayinya akan dikenai sanksi sesuai dengan perundang-undangan.

Hal ini dimaksudkan agar target UHC ( Universal Health Coverage ) Indonesia dapat tercapai, sesuai dengan kesepakatan dalam sidang WHO Executive Board ke 144 tahun 2019 bahwa general program of work harus tercapai pada tahun 2023.

Dengan kemudahan pendaftaran bayi baru lahir menjadi anggota JKN-KIS dapat menghapus kekhawatiran bagi para calon orang tua yang sedang menunggu kelahiran bayinya, tapi dengan satu syarat penting tentunya yaitu orang tuanya terdaftar sebagai peserta JKN-KIS.

Jadi, bagi para calon orang tua yang belum terdaftar sebagai anggota JKN-KIS buruan daftar ya agar dapat menggunakan berbagai fasilitas dan kemudahan yang disediakan sebagai anggota JKN-KIS dan juga ikut berpartisipasi dalam pencapaian UHC di Indonesia.


💚 Salam sehat Indonesia 💚


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

NEWS

Solusi menghadapi selimut polusi dan perubahan iklim di era digitalisasi

sumber :   Canva Sejak awal oktober hingga 2 minggu terakhir oktober 2022 Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah mencatat sebany...