Akselerasi digital tanpa batas sangat mempengaruhi berbagai sektor kehidupan, salah satunya adalah sektor keuangan. Sejak badai covid19 menghantam kehidupan global, disaat itu juga digitalisasi keuangan di dunia bisnis, perbankan, finansial dan teknologi kurvanya menjulang tinggi. Masyarakat yang awalnya belum terbiasa dengan berbagai transaksi digital, kini sudah mulai menjadikannya rutinitas sehari-hari.
Terbukti dari data yang tercatat oleh bank indonesia bahwa nilai transaksi uang elektronik (UE) tumbuh 49,06% yaitu mencapai 305,4 Triliun selama tahun 2021.Hal ini seiring dengan meningkatnya akseptasi dan preferensi masyarakat dalam berbelanja secara online, perluasan dan kemudahan sistem pembayaran digital disertai akselerasi digitalisasi perbankan.
Penggunaan transaksi non tunai ini mulai bergeser menjadi gaya hidup masyarakat era digital. Bukan hanya transaksi jual beli barang yang bisa dilakukan secara nontunai tapi saat ini masyarakat menggunakan uang elektronik untuk membayar berbagai kebutuhan seperti iuran BPJS, iuran PDAM, pajak PBB, pajak SPT, pajak retribusi, E-tilang, bayar KUA, SBN, dll.
Proses transaksi nontunai yang fleksibel dan cepat menjadi salah satu alasan kenapa masyarakat cenderung menggunakan uang elektronik, namun dibalik berbagai kemudahan itu ternyata transaksi non tunai telah mengundang kehadiran kejahatan siber.
Kejahatan Siber
Menurut Organization of European Community Development ( OECD ) Kejahatan siber adalah semua bentuk akses ilegal terhadap suatu transmisi data. Akses ilegal ini dilakukan oleh pihak tertentu untuk kepentingan tersendiri.
Berbagai macam jenis kejahatan siber yang saat ini sering terjadi di masyarakat
- Unauthorized access yaitu akses ilegal yang dilakukan untuk mengambil alih akun seseorang, sehingga orang tersebut terancam kehilangan data hingga kerugian finansial
- Hacking dan cracking, kejahatan ini pada umumnya menyasar pada pembajakan akun, penyebaran virus, pembajakan website , dll.
- Data foregy, kejahatan ini misalnya menduplikasi website bank, sehingga ketika nasabah salah klik ke website ini, datanya akan terekam.
- Carding, kejahatan siber ini sangat meresahkan para pengguna kartu kredit karena menyalahgunakan kartu kredit orang lain untuk melakukan transaksi sehingga merugikan pemegang kartu kredit.
- Cyber espionage yaitu akses yang digunakan untuk memata-matai orang lain dengan tujuan tertentu.
- Social Engineering, yaitu kejahatan siber yang memanipulasi atau menggiring seseorang agar menyerahkan data pribadi, data akun, maupun data finansialnya dengan tujuan menguras habis isi rekening seseorang.
Sumber : ig Nasabah Bijak (@nasabahbijak) |
Sumber : ig Nasabah Bijak (@nasabahbijak) edit by canva |
sumber : Nasabah Bijak (@nasabahbijak) |
REFERENSI :
- Nasabah Bijak
- Nasabah Bijak (@nasabahbijak) • Instagram photos and videos
- Kejahatan Siber Terus Berkembang, BI Minta Nasabah Bank Digital Waspada (idxchannel.com)
- Perangi Soceng, Ini Cara BRI Cegah Kejahatan Perbankan (idxchannel.com)
- OJK dan Kominfo Perkuat Sinergi Pelayanan dan Perlindungan Masyarakat di Ruang Digital
- Cyber Crime: Pengertian, Jenis, Metode & Cara Menghindarinya (qwords.com)
- Laporan Triwulan II - 2022 (ojk.go.id)
- Apa Itu Cybercrime Dan Bahayanya - Gudangssl
- Telah Rugikan Nasabah, Simak Upaya BRI (BBRI) Ungkap Kejahatan Soceng (bisnis.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar